Jakarta, IndonesiaXpos – Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) resmi berdiri sebagai wadah organisasi nasional yang berkomitmen menghimpun, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi bangsa di berbagai bidang.
KOPSINDO terbentuk dengan kepengurusan Pimpinan Nasional yang diketuai oleh Drs. Rambun Sumardi, Ak, M.Si. Kehadiran organisasi ini lahir dari semangat kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menghadirkan strategi pembangunan yang lebih terarah dan berkesinambungan.
“Berdirinya KOPSINDO merupakan langkah awal untuk menyatukan potensi yang ada di tengah masyarakat. Kami ingin KOPSINDO menjadi wadah besar yang memberi manfaat nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebangsaan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Nasional KOPSINDO, Rambun Sumardi. Pernyataan ini disampaikan saat usai rapat pengurus dan diwawancarai IndonesiaXpos di kantor KOPSINDO kawasan Rawamangun, Jakarta. Sabtu (6/9).
Dalam rapat tersebut, pengurus menyepakati dua agenda penting: (1) Konsolidasi organisasi melalui pembentukan Pimpinan Wilayah (PW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan target 25 provinsi, serta (2) persiapan program kerja strategis bersama mitra pemerintah, khususnya kementerian terkait.
Sebelum resmi memperoleh legalitas, KOPSINDO telah melalui perjalanan panjang terkait kepanjangan nama organisasi. Pada 28 September 2024 di Gedung Joeang 45, Jakarta, sempat dideklarasikan dengan nama Konfederasi Potensi Indonesia (KOPSINDO). Namun saat proses pengurusan badan hukum di Kementerian Hukum, terjadi beberapa perubahan: pertama, menjadi Konfederasi Penggerak Potensi Indonesia, namun ditolak. Kedua, diubah menjadi Koordinator Penggerak Potensi Indonesia, juga ditolak. Terakhir, disepakati nama Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) yang kemudian disetujui oleh Kementerian Hukum. Proses ini memakan waktu hampir tujuh bulan, dan sejak deklarasi tersebut KOPSINDO juga telah menyiapkan seragam organisasi.
Meski baru berdiri, KOPSINDO telah menyiapkan langkah awal berupa penguatan struktur organisasi dan legalitas kelembagaan. Saat ini, KOPSINDO telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dari Kementerian Hukum, sehingga setiap aktivitas dan gerakan organisasi memiliki dasar legitimasi yang kuat. Landasan hukum ini menjadi penting agar program kerja yang akan dijalankan memiliki kejelasan arah serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Sejalan dengan itu, Rambun Sumardi menegaskan bahwa KOPSINDO siap mendukung program-program pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. “Kami tentu mendukung penuh program pemerintah Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat. Namun, kami juga tidak akan ragu memberikan masukan yang baik dan bersifat konstruktif apabila ada kebijakan pemerintah maupun DPR yang dinilai kurang berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, KOPSINDO berkomitmen membangun jejaring yang kokoh dari pusat hingga ke daerah. Dengan melibatkan berbagai kalangan, baik akademisi, praktisi, pelaku usaha, maupun komunitas masyarakat, KOPSINDO bertekad menghadirkan program nyata yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Organisasi ini ingin menjadi ruang kolaborasi yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada hasil.
Kehadiran KOPSINDO diharapkan mampu mendorong lahirnya gerakan besar bagi pembangunan Indonesia. Mulai dari pengoptimalan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal, hingga memperkuat posisi bangsa dalam jejaring nasional. Dengan visi tersebut, KOPSINDO menegaskan dirinya bukan sekadar organisasi baru, melainkan wadah yang siap melahirkan inovasi, memperkuat solidaritas, dan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa menuju rakyat sejahtera. (fit)
Komentar