Jakarta (IndonesiaXpos) – Aktivis mahasiswa STIE Internasional Bisnis Manajemen Teknologi (IBMT), M Aprizaldi, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan arena penghakiman sebelum adanya proses hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.
“Indonesia bukan negara opini, apalagi negara trial by public. Setiap individu berhak diperlakukan adil dan tidak boleh divonis di ruang publik sebelum ada proses hukum yang sah,” ujar Aprizaldi, yang akrab disapa Rizal, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Rizal, pola pemberitaan dan narasi yang berkembang belakangan ini lebih menyerupai upaya penggiringan persepsi dibandingkan pencarian kebenaran hukum. Ia menilai tudingan yang dibangun melalui spekulasi tanpa rilis resmi dari aparat penegak hukum berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi.
“Jika standar kebenaran digeser dari putusan hukum ke opini publik, maka siapa pun bisa kehilangan reputasi tanpa pernah diadili secara adil,” katanya.
Rizal juga menyoroti persoalan integritas di sektor pendidikan yang menurutnya tidak bisa disederhanakan dengan menyasar satu figur semata. Ia menilai problem pendidikan bersifat struktural dan sistemik, mencakup tata kelola, regulasi, serta lemahnya pengawasan negara.
“Menyerang satu nama tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap bukan solusi. Itu justru menutupi akar persoalan dan membuka ruang politisasi isu pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengingatkan agar kritik kebijakan, penegakan hukum, dan kepentingan politik tidak dicampuradukkan dalam satu narasi yang kabur dan manipulatif. Ia menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran, maka pembuktiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui jalur hukum. Jangan gunakan opini publik sebagai alat tekanan atau senjata politik,” tegasnya.
Rizal menambahkan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berbasis fakta. Namun ia menolak keras praktik framing, penghakiman massal, serta kriminalisasi opini yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak sendi-sendi keadilan.
“Negara hukum akan runtuh bukan karena kurangnya aturan, tetapi karena pembiaran terhadap penghakiman tanpa proses hukum,” pungkas Rizal. (*)









Komentar