Selebriti Malaysia, Da’i Syed Iqmal dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

Terbukti memperkosa seorang wanita 23 tahun

Mancanegara553 Dilihat

Shah Alam, Malaysia, (IndonesiaXpos) – Pendakwah selebriti Malaysia,  Syed Shah Iqmal Syed Mohd Shaiful atau lebih dikneal dengan panggilan Da’i Syed Iqmal, hari ini Jumat (30/08/2024), mulai menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah permohonan penundaan hukumannya ditolak oleh pengadilan setempat.

Dikutip dari kantor berita Bernama, Hakim Pengadilan Sesi Narazlim Othman menolak permohonan karena dinilai tidak ada kondisi khusus Da’i Syed Iqmal yang mendukung permohonan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Raja Zaizul Faridah Raja Zaharudin mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada pertimbangan khusus bagi terdakwa untuk menunda pelaksanaan hukuman mengingat pelanggaran pidana yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Namun demikian, Syed Amirul Syed Edros, pengacara Da’i Syed Iqmal, berpendapat bahwa meskipun permohonan tersebut dikabulkan, tetap tidak akan merugikan pihak manapun karena pihaknya akan memberikan jaminan yang lebih ketat untuk memastikan terdakwa tidak akan melarikan diri.

Diketahui, Da’i Syed Iqmal dijatuhi hukuman oleh pengadilan Sesi karena terbukti bersalah melakukan permekosaan terhadap seorang wanita 23 tahun di sebuah kamar kondominium I-City, sekitar pukul 01.13 waktu setempat, 11 September 2019. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga kali cambukan menggunakan tongkat dan 10 tahun penjara.

Komentar