LZ Consultant Sambangi KPK, Pertanyakan Alih Status Sertifikat Tanah di Lombok Barat

JAKARTA (IndonesiaXpos)– Perubahan status sertifikat tanah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini dibawa LZ Consultant ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta penelusuran atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses administrasi pertanahan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum LZ Consultant, Advokat Lalu Zulkifli, S.H., M.Esy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media, LZ Consultant memaparkan sejumlah persoalan terkait perubahan status sertifikat tanah yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran aparat penegak hukum.

Dalam pengaduan itu, LZ Consultant turut menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti awal untuk mendukung laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Barat.

SHM Nomor 40 Berubah Menjadi SHGB, Prosesnya Dipertanyakan

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 atas nama Lalu Darwan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 40 atas nama Terlapor II, yakni PT Grahawita Santika (PT GWS), yang dalam keterangan pelapor disebut sebagai bagian dari Kompas Gramedia Group.

Menurut LZ Consultant, sejumlah kejanggalan dalam proses perubahan status sertifikat tersebut mulai terungkap dalam perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2025/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram, yang disebut telah diputus pada 29 Oktober 2026.

LZ Consultant menilai proses perubahan status hak atas tanah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut dasar hukum, prosedur administrasi, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam dokumen pengaduannya, pelapor juga menyertakan alas hak kepemilikan tanah milik pengadu beserta sejumlah dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan rekayasa dan manipulasi administrasi pertanahan.

Dua Dugaan Penyimpangan Jadi Dasar Pengaduan

Dalam pemaparannya, LZ Consultant menguraikan dua dugaan penyimpangan yang menjadi dasar pengaduan kepada KPK.

Pertama, dugaan manipulasi atau pengondisian status hukum tanah oleh Terlapor II yang dinilai bertujuan mempermudah peralihan tanah yang diklaim milik pengadu menjadi atas nama badan usaha tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kedua, dugaan manipulasi batas-batas tanah milik pengadu. Menurut pelapor, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi menyesatkan pengadu maupun aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

Atas dugaan tersebut, LZ Consultant meminta agar seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses administrasi pertanahan tersebut.

KPK Diminta Telusuri Proses di BPN hingga Pihak Terkait

Dalam pengaduannya, LZ Consultant meminta KPK melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menelusuri proses perubahan status SHM Nomor 40 menjadi SHGB Nomor 40.

Pelapor juga meminta KPK memanggil dan meminta klarifikasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat selaku Terlapor I, guna memperoleh penjelasan mengenai proses administrasi dan dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Selain itu, LZ Consultant berharap KPK turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Kepala Desa Sekotong Barat maupun pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurut LZ Consultant, penelusuran diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan seluruh pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan sesuai peran masing-masing.

Lalu Zulkifli: Kami Akan Kawal hingga Ada Kepastian Hukum

Kuasa hukum LZ Consultant, Lalu Zulkifli, S.H., M.Esy, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan penanganan dari KPK.

“Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini di KPK hingga mencapai status hukum yang berkepastian,” tegas Lalu Zulkifli dalam konferensi pers.

Ia berharap KPK dapat menelaah laporan beserta dokumen pendukung yang telah disampaikan, sehingga dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LZ Consultant menyatakan pengaduan ini merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pertanahan, khususnya agar proses administrasi berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Persoalan perubahan SHM Nomor 40 menjadi SHGB Nomor 40 kini menjadi salah satu hal yang diminta pelapor untuk ditelusuri lebih lanjut. LZ Consultant berharap KPK dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut, sehingga duduk perkara dan proses administrasi yang dipersoalkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. ***

 

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam laporan ini masih perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Pihak terkait tetap berhak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.

 

Komentar