JAKARTA (IndonesiaXpos)– Persoalan penerbitan dan peralihan lima sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Barat dan wilayah sekitarnya menjadi perhatian LZ Consultant. Melalui kuasa hukumnya, LZ Consultant meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai perlu dievaluasi karena diduga mengandung persoalan administratif maupun yuridis.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026), oleh kuasa hukum LZ Consultant, Advokat Lalu Zulkifli, S.H., M.Esy. Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum memaparkan sejumlah persoalan terkait penerbitan dan peralihan hak atas tanah sekaligus menjelaskan permohonan pembatalan sertifikat yang telah diajukan kepada Kementerian ATR/BPN.
Menurut keterangan LZ Consultant, lima sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan meliputi SHM Nomor 22 atas nama Agus Pribadi, GS. 02837/1989 dengan luas 54.928 meter persegi; SHM Nomor 385 atas nama I Putu Gede Sastrawan, GS. 01955/1987 seluas 20.000 meter persegi; serta SHM Nomor 386 atas nama Nyoman Susastra Arya, GS. 01956/1987 dengan luas 12.564 meter persegi.
Keberadaan ketiga sertifikat tersebut, menurut pihak kuasa hukum, berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor HP.01/551.52.01/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Selain itu, terdapat SHM Nomor 40/Sekotong Barat tertanggal 2 Oktober 1989 atas nama Lalu Darwan yang menurut keterangan pelapor telah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 40/Sekotong Barat atas nama PT Graha Santika dengan luas 55.550 meter persegi.
Sertifikat lainnya adalah SHM Nomor 178/Desa Mangkung, yang saat ini menjadi Desa Selong Belanak, tertanggal 13 Agustus 1986 dengan GS Nomor 57/1985 tanggal 9 Oktober 1985, seluas 3.750 meter persegi atas nama Nurjanah. Sertifikat tersebut menurut pihak kuasa hukum telah dialihkan menjadi atas nama Sugiharta.
Kuasa Hukum Paparkan Sejumlah Persoalan Pertanahan
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan data fisik dan yuridis yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut terkait penerbitan dan peralihan hak atas tanah tersebut.
Pertama, dugaan ketidaksesuaian subjek maupun objek hak. Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat empat SHM di atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya, Lalu Lukman Badroen bin Lalu Badroen. Tanah tersebut disebut telah dikelola dan dibeli oleh kliennya sejak 1962.
Kedua, pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Mereka menduga proses tersebut tidak sepenuhnya melalui tahapan pengukuran, pemasangan tanda batas, serta pengumuman data yuridis sebagaimana mestinya.
Ketiga, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar hak atas tanah maupun kemungkinan kekeliruan administrasi lainnya pada tanah yang diklaim milik Lalu Lukman Badroen dan Nurjanah.
Keempat, terdapat persoalan yang dipertanyakan dalam proses peralihan SHM milik Nurjanah menjadi atas nama Sugiharta. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Nurjanah mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan Sugiharta.
Pihak kuasa hukum menilai berbagai persoalan tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh Kementerian ATR/BPN agar status hukum serta riwayat penerbitan dan peralihan sertifikat dapat diketahui secara jelas.
“Permohonan pembatalan ini diajukan karena penerbitan SHM tersebut mengandung cacat hukum administratif dan/atau cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,” demikian substansi keterangan yang disampaikan LZ Consultant dalam konferensi pers.
Permohonan Pembatalan Telah Diajukan Sejak Agustus 2026
LZ Consultant menjelaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat telah diajukan kepada Kementerian ATR/BPN sejak 27 Agustus 2026 untuk kepentingan Lalu Lukman Badroen dan 5 Oktober 2026 untuk kepentingan Nurjanah.
Pihak kuasa hukum berharap Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara transparan, profesional, dan objektif.
LZ Consultant juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan serta menindaklanjuti produk hukum pertanahan yang dinilai bermasalah atau tidak sesuai prosedur.
“Kami berharap Bapak Menteri memproses pengaduan kami secara transparan, profesional dan jujur,” tegas Lalu Zulkifli dalam konferensi pers.
Melalui penyampaian informasi tersebut, LZ Consultant turut mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses penyelesaian persoalan pertanahan ini. Pihaknya berharap penanganan pengaduan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Pada akhirnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya cacat administrasi maupun yuridis pada sertifikat yang dipersoalkan berada pada kewenangan instansi yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, LZ Consultant berharap Kementerian ATR/BPN dapat menelaah seluruh dokumen, data fisik, dan data yuridis yang telah disampaikan secara menyeluruh.
Seluruh dugaan dalam laporan ini masih perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Pihak terkait tetap berhak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum. ***














Komentar