Tak Hanya Berdakwah, Harakah BAKOMUBIN DKI Akan Gelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Bersama LKLH FH UHAMKA

Headline, Pendidikan77 Dilihat

Jakarta (IndonesiaXpos) – Tak hanya berperan dalam dakwah keagamaan, Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Harakah BAKOMUBIN) Provinsi DKI Jakarta kini memperluas kiprahnya di bidang pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kesadaran hukum. Bersama Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA), Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta akan menggelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat pada Sabtu–Ahad, 8–9 Agustus 2026.

Pelatihan yang berlangsung di Fakultas Hukum UHAMKA, Jalan Tanah Merdeka No. 20, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pukul 09.00–17.00 WIB ini merupakan langkah nyata dalam mencetak kader-kader paralegal berbasis masyarakat yang mampu memberikan edukasi, pendampingan, advokasi, hingga mediasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Ketua Umum Harakah BAKOMUBIN Provinsi DKI Jakarta sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan, Dr. KH. Nur Raihan, SH., MH., MA, mengatakan bahwa dakwah pada era sekarang tidak cukup hanya disampaikan dari mimbar. Menurutnya, mubaligh juga perlu hadir sebagai penggerak perubahan sosial yang mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi umat, termasuk persoalan hukum.

“Mubaligh tidak hanya menyampaikan amar makruf nahi mungkar, tetapi juga harus mampu menjadi pendamping masyarakat ketika mereka menghadapi persoalan hukum. Melalui pelatihan ini kami ingin melahirkan paralegal yang berintegritas, berwawasan hukum, serta memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Umum Harakah BAKOMUBIN Provinsi DKI Jakarta sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan, H. M. Natsir S., SH., M.I.Kom., menambahkan bahwa kolaborasi dengan LKLH Fakultas Hukum UHAMKA merupakan wujud sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan prosedur hukum ketika menghadapi suatu persoalan. Karena itu, pelatihan ini dirancang agar peserta memiliki bekal pengetahuan hukum yang aplikatif serta mampu melakukan pendampingan dan mediasi secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Dr. Sarji, S.Pd., SH., M.Pd., MM, menjelaskan bahwa pelatihan ini terbuka bagi mubaligh dan da’i, pengurus majelis taklim, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, peserta akan memperoleh materi yang komprehensif, mulai dari dasar-dasar hukum, teknik advokasi non-litigasi, mediasi, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan hukum berbasis komunitas yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelatihan akan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan pejabat di bidang hukum, di antaranya Bisman Bhaktiar, SH., MH., MM (Dekan Fakultas Hukum UHAMKA), M. Ilham F. Putuhena, SH., MH. (Kepala Pusat Pemantauan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum), Mujahid A. Latief, SH., MH. (Sekretaris Jenderal LBH AP PP Muhammadiyah), Dr. M. Ihsan, S.Ag., SH., MH., M.Si. (Dosen Fakultas Hukum UHAMKA sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum MUI), serta Sunarto Efendi, SH., MH. (Direktur LKLH Fakultas Hukum UHAMKA).

Selain mendapatkan materi dari para pakar, peserta juga akan mengikuti diskusi interaktif, studi kasus, serta memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan dalam pelatihan.

Dr. Sarji berharap pelatihan ini mampu melahirkan paralegal berbasis masyarakat yang kompeten, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial tinggi sehingga dapat menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian konflik secara damai, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Melalui sinergi antara Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta dan LKLH Fakultas Hukum UHAMKA, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar hukum sekaligus menegaskan bahwa dakwah tidak hanya dilakukan melalui ceramah, tetapi juga melalui aksi nyata dalam membela, mendampingi, dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban. (Fit)

Komentar