Jakarta (IndonesiaXpos) – Yayasan Syarief Hidayatullah menggugat Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Rektor UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan melalui sistem e-court pada 17 Desember 2025.
Ketua Yayasan Syarief Hidayatullah, A. Ilham Aufa, mengatakan gugatan dilayangkan atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2015 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.
Ilham menyebut KMA tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan mengandung unsur maladministrasi. Sebelumnya, Yayasan telah mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Agama RI pada 29 Oktober 2025 serta banding administratif kepada Presiden RI pada 14 November 2025. Namun, hingga kini belum ada pembatalan KMA tersebut.
Menurut Ilham, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta juga disebut telah mengambil alih secara sepihak pengelolaan Madrasah Pembangunan yang berada di bawah naungan Yayasan. Penguasaan dilakukan pada 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengambil alih bangunan, kunci gedung, hingga kendaraan milik Yayasan.
“Seluruh operasional Madrasah Pembangunan kemudian diambil alih dan akses Yayasan sebagai pemilik izin operasional diputus total,” kata Ilham.
Ia menambahkan, seluruh guru dan tenaga kependidikan diarahkan untuk menandatangani perjanjian sebagai pegawai Badan Usaha UIN Syarief Hidayatullah Jakarta. Program Penerimaan Siswa Baru (PSB) juga disebut diambil alih secara sepihak.
Atas kejadian tersebut, Yayasan telah melaporkan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ke pihak kepolisian. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 24 November 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 dan/atau Pasal 406 KUHP.
Selain itu, Yayasan menyebut Ombudsman RI telah menyarankan kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA Nomor 1543 Tahun 2015 karena ditemukan unsur maladministrasi dalam proses dan substansinya.
Dalam gugatannya ke PTUN Jakarta, Yayasan meminta penundaan pelaksanaan KMA tersebut hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap agar kondisi kembali status quo dan Yayasan dapat kembali mengelola Madrasah Pembangunan. (*/afit)
