Dari Masjid untuk Keadilan, Harakah BAKOMUBIN DKI–FH UHAMKA Siapkan Jaringan Mubalig Paralegal

Headline, Pendidikan101 Dilihat

Jakarta (IndonesiaXpos)— Masjid tidak hanya dipandang sebagai pusat ibadah, tetapi juga dapat menjadi ruang pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan hukum.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat yang digelar Harakah Badan Koordinasi Mubalig se-Indonesia (BAKOMUBIN) DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), pada 8–9 Agustus 2026.

Pelatihan tersebut tidak sekadar diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan hukum peserta. Lebih jauh, kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun jaringan Mubalig Paralegal yang diharapkan mampu hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi, pendampingan awal, mediasi, serta rujukan terhadap persoalan hukum.

Ketua Panitia Pelatihan Advokasi dan Paralegal, Dr. Sarji, menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak diukur dari berapa banyak sertifikat yang diberikan, tetapi dari keberlanjutan gerakan setelah kegiatan berakhir.

“Yang kita harapkan bukan sekadar peserta memperoleh sertifikat atau pengetahuan baru. Setelah pelatihan harus ada tindak lanjut. Kita ingin membangun jaringan Mubalig Paralegal yang dapat menjadi bagian dari sistem pemberdayaan masyarakat berbasis masjid,” ujar Sarji.

Menurut Sarji, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sangat beragam, mulai dari persoalan keluarga, waris, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertanahan, utang-piutang hingga konflik sosial.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya maupun langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Karena itu, masyarakat membutuhkan figur yang dekat dan dipercaya. Mubalig memiliki posisi tersebut. Dengan tambahan kapasitas advokasi dan keparalegalan, mereka diharapkan mampu membantu masyarakat mengenali persoalan, mencegah konflik semakin besar, serta melakukan rujukan kepada pihak yang berwenang ketika diperlukan,” jelasnya.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum UHAMKA, Sunarto Efendi, mengatakan bahwa penguatan kapasitas mubalig merupakan salah satu bentuk perluasan pendidikan dan kesadaran hukum agar tidak berhenti di ruang-ruang akademik.

“Hukum harus hadir di tengah masyarakat. Salah satu cara menghadirkannya adalah melalui orang-orang yang memang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat. Mubalig memiliki modal kepercayaan sosial. Tinggal kita kuatkan dengan pengetahuan hukum, etika, keterampilan advokasi dan pemahaman mengenai batas kewenangan paralegal,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman mengenai batas kewenangan menjadi penting agar paralegal dapat menjalankan perannya secara tepat, profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mengetahui kapan sebuah persoalan harus dirujuk kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.

Sementara itu, Ketua DPW Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta,
Dr. Nur Raihan, SH.I., MH., MA, menekankan bahwa dakwah memiliki dimensi sosial yang luas, termasuk menghadirkan keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Dakwah tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan, melindungi hak-hak kaum lemah dan menghadirkan kemaslahatan. Karena itu, kemampuan advokasi menjadi bagian penting dalam memperluas peran mubalig di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menilai mubalig memiliki posisi strategis sebagai figur yang sering menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan kehidupan.

Dalam konteks tersebut, mubalig dapat berperan sebagai mediator sosial, khususnya dalam membantu menyelesaikan persoalan keluarga dan konflik sosial melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar.

Pedoman kegiatan juga menempatkan mubalig sebagai mediator sosial sekaligus bagian dari garda terdepan dalam mendorong perlindungan kelompok rentan di lingkungan masyarakat.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum UHAMKA, LBH PP Muhammadiyah, BPHN Kementerian Hukum, advokat dan praktisi bantuan hukum, serta pengurus Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta.

Beragam materi diberikan kepada peserta, antara lain pengantar advokasi dan keparalegalan, tanggung jawab mubalig dalam menegakkan keadilan, mediasi dan resolusi konflik, sistem hukum Indonesia, manajemen advokasi, teknik konsultasi dan pengaduan masyarakat, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Materi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan teoritis, tetapi menjadi bekal praktis bagi peserta ketika kembali menjalankan aktivitas dakwah dan pelayanan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Sarji, terdapat sejumlah target tindak lanjut yang ingin diwujudkan setelah pelatihan, yakni terbentuknya jaringan Mubalig Paralegal Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta, tersusunnya database kader paralegal, terbangunnya mekanisme rujukan kasus kepada lembaga bantuan hukum, serta berkembangnya komunitas advokasi masyarakat berbasis masjid.

“Ini adalah langkah awal. Setelah pelatihan, yang paling penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut benar-benar digunakan untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Dengan demikian, masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat masyarakat mendalami nilai-nilai keagamaan, tetapi juga menjadi ruang yang mampu memberikan manfaat nyata dalam membangun kesadaran hukum, mencegah konflik, memperkuat solidaritas sosial, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. (Fit)