Tarif Transjakarta Rp1 Sehari Penuh, Ini Jadwal & Ketentuannya

Jakarta (IndonesiaXpos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif spesial Rp1 untuk layanan transportasi umum dalam rangka Hari Angkutan Nasional 2026 yang diperingati pada Jumat (24/4).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, termasuk layanan Transjakarta.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan pelanggan dapat menikmati tarif Rp1 di seluruh layanan, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT.

“Momentum Hari Angkutan Nasional ini menjadi kesempatan untuk mendorong masyarakat semakin akrab dengan transportasi publik. Melalui tarif Rp1, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum,” ujar Ayu dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Tarif khusus ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Namun, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan penerima manfaat tarif Rp0, tetap mengikuti ketentuan tarif sebelumnya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.

Transjakarta menyebut program ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih luas dan berkelanjutan di ibu kota.

“Kami berharap momentum ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya saat peringatan, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari,” tutup Ayu. ***