Jakarta (IndonesiaXpos) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, penetapan tersebut didasarkan pada dua faktor utama, yakni hasil hisab dan rukyatul hilal.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Fakta pertama, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan MABIMS. Tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dengan kondisi tersebut, secara hisab hilal belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai awal bulan Syawal.
Fakta kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal berhasil terlihat.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” jelasnya.
Dengan dua dasar tersebut, pemerintah menetapkan bahwa bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Syawal jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Nasaruddin berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idul Fitri serta menjadi simbol persatuan,” tutupnya.
Sidang isbat ini turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Wakil Menteri Agama, perwakilan MUI, DPR, Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, serta para pakar falak dan perwakilan ormas Islam. (*/fit)
